BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini
tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila,
baik dari segi pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib
hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah
dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan
berkali-kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya
peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensial dengan sistem
parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara
bagian saja dari Negara Federal tersebut,sebagai akibat ditandatanganinya
perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah.
Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih
anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk menyusun
konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun
gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan
kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan
Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Berbagai
pelanggaran terhadap Pancasila muncul dalam kurun waktu setelah dekrit presiden
tersebut, dengan adanya istilah Nasakom, praktek penyalahgunaan wewenang,
dan tindakan komunisme yang jelas-jelas melanggar sila pertama dari Pancasila.
Sekali lagi Pancasila memperlihatkan kesaktiannya, dengan keluarnya SUPERSEMAR
(Surat Perintah Sebelas Maret) sebagai buntut dari aksi G30S/PKI.
Kekuasaan orde
lama berakhir, dimulailah era baru yang dikenal dengan orde baru, 32 tahun orde
baru berkuasa dengan berbagai prestasi yang telah terukir. Namun jauh dibalik
itu semua terdapat pemerkosaan dari makna sila-sila Pancasila, yang ditafsirkan
sendiri oleh pihak penguasa, nilai-nilai luhur Pancasila diselewengkan
sedemikian rupa dengan dalil menjunjung tinggi Pancasila, namun sebenarnya
menginjak-injak nilai-nilai Pancasila.
Kebobrokan yang
disimpan rapat akan terungkap juga dan menguap kepermukaan. Mengakibatkan
sebuah gerakan masa yang dilatarbelakangi oleh krisis berkepanjangan dan
praktek KKN.
Mahasiswa
sebagai gerakan terdepan menuntut perubahan, memaksa penguasa orde baru
meletakkan jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998, sebuah gerakan reformasi
menuntut penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan nilai Pancasila secara murni
dan konsekuen.
Dari uraian
diatas dapat dipahami bahwa keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Paradigma?
2.
Bagaimana peran pancasila sebagai paradigma
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
C. Tujuan Masalah
1.
Dapat mengetahui dan memahami maksud
dari Paradigma.
2.
Dapat mengetahui dan memahami peran
pancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Paradigma
Istilah
paradigma yaitu model utama, pola atau metode untuk meraih beberapa
jenis tujuan. Seringkali paradigma merupakan sifat yang paling khas atau dasar
dari sebuah teori atau cabang ilmu.
Secara
terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu
pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah
Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah:
“suatu asumsi-asumsi dan
asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode,
serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, ciri, serta
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2010)”.
Sifat ilmu
pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga
membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang
digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari
ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu sosial manakala suatu teori didasarkan
kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji
manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif
ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya
mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan
kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial tersebut kemudian dikembangkan metode
baru, yaitu metode kualitatif.
Istilah ilmiah
itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi
terminologi dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi
pengertian:Kerangka, Sumber nilai, danOrientasi arah.
B.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus
mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Pembangunan nasional adalah upaya
bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan
UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional
mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai
Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia
secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya
mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga
kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya
mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak.
Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila memrupakan satu kesatuan
dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas
moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila
sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta,
perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak.
Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memilikirkan apa yang ditemukan,
dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan
akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Pengolahan
diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta
bukan sebagai sentral, melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang
diolahnya.
b.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam
mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses
budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus
berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan
menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan
iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa
nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan
kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan
antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor
kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat
rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat
dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini
dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan
iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil
pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari
pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan
kepada kepentingan rakyat banyak.
e.
Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga
keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan
dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan
sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan
manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
1) Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam
identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka
berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab
itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan
kesatuan bangsa.
2) Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional,
perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan
harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses
pembangunan nasional tidak terlepas dari kontrol nilai-nilai Pancasila. Oleh
sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat
dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga
pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
4) Pancasila merupakan etos pembangunan nasional,
mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan,
merupakan paradigma baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan
nasional.
5) Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini
mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang
tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan
pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam
evaluasinya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat
dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa (S. Budisantoso.
1998:42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman
budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan
terhadap pembaharuan. Masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami
perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun
rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama (common frame of
reference) dalam menganggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab
itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut
ini:
a.
Hormat terhadap keyakinan religius
setiap orang,
b.
Hormat terhadap martabat manusia
sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya),
c.
Kesatuan sebagai bangsa yang
melayani segala bentuk sektarianisme. Ini berarti komitmen kepada nilai
kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen moral untuk mempertahankan eksistensi
dan perkembangan seluruh bangsa Indonesia,
d.
nilai-nilai yang terkait dengan
demokrasi konstitusional (persamaan politis, hak asasi, hak-hak, dan kewajiban
kewarganegaraan).
e.
Keadilan sosial yang mencakup
persamaan (equality) dan pemerataan (equity).
2. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi,
Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan Pancasila sebagai
ideologi harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap
tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus
memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, seperti berikut ini:
1.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai dasar dalam ideologi
Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan
beragama, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai
dasar tidak berubah dengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada
nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang
disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena
merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD 1945.
2.
Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa Indonesia dapat kita
rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945.
Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa
Indonesia, yang:
i.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, dan
ii.
Didorong oleh keinginan luhur
bangsa, untuk
iii.
Berkehidupan yang bebas, dalam arti
iv.
Merdeka, berdaulat, adil dan makmur
v.
Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform kehidupan
bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat erat
sebagai bangsa bersatu.
b. Pengembangan
Politik
Landasan kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat.
Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara
kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa
unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1. Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,
demokratis, dan terbuka.
2. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan
kepentingan rakyat.
3. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demokratis.
4. Pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi
rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah
sebagai berikut :
i)
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
ii) Demokrasi sebagai kebudayaan politik
iii) Demokrasi sebagai struktur organisasi
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan hanya akan
berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional
objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual sesuai dengan
kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbangan peranan
lembaga-lembaga demokrasi.
c. Pengembangan
Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia
(SDM) terdiri atas beberapa kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah
sebagai berikut :
1) Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
2) Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah
sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan berkesinambungan.
3) Memiliki etos professional; tanggung jawab atas
pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian
pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu.
Pencitaan kesejahterahan yang merata berakses pada
sumber ekonomi, dunia kerja, kesehatan dan informasi. Peningkatan kesejahteraan
selalu dihadapkan kepada permasalahan, bagaimana kita memadukan nilai-nilai
ekonomis yang akan berkembang menjadi etos ekonomis dengan nilai-nilai etis
Pancasila.
d. Pengembangan
Sosial-Budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi
identifikasi diri kalau Pancasila semakin kredibel, yaitu bahwa masyarakat
mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1) Dihormati martabatnya sebagai
manusia,
2) Diperlakukan secara manusiawi,
3) Mengalami solidaritas sebagai
bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
4) Memiliki kesempatan untuk
berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5) Merasakan kesejahteraan yang layak
sebagai manusia.
e.
Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan
nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita
bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :
1. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga
Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam
matra horizontal dan vertikal, pertumbuhan sosial ekonomi, keanekaragaman, dan
persamaan derajat.
2. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur
kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solidaritas masyarakat,
kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
3. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antara
pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu
keadilan sosial, keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
f. Pancasila sebagai paradigma pengembangan
kehidupan beragama
Pancasila telah memberikan dasar
dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai
dalam kehidupan beragama di negara Indonesia ini. Manusia wajib untuk beribadah
kepada Tuhan dalam wilayah negara dimana mereka hidup.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan
bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai
Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.
1. Gerakan reformasi
Disebabkan oleh krisis
berkepanjangan, serta praktek KKN
a. Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat gerakan
reformasi :
i.
Dilakukan karena adanya suatu
penyimpang
ii. Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
iii. Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka struktural
tertentu.
iv. Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
v. Dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai
manusia yang berketuhanan yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuann dan
kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai dasar cita cita reformasi
Dapat diuraikan
sebagai berikut :
i.
Reformasi yang sesuai sila pertama
yaitu gerakan kearah perubahan harus mengarah kepada suatu kondisi yang lebih
baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk tuhan.
ii. Berdasarkan sila kedua, reformasi harus dilakukan
dengan dasar-dasar nilai manusia yang bermartabat.
iii. Berdasarkan sila ketiga, reformasi harus berdasarkan
nilai persatuan, harus menjamin tetap tegaknya NKRI
iv. Jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan
v. Visi reformasi harus jelas, yaitu terwujudya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila
sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
1) Pancasila sebagi sumber nilai
perubahan hukum
Reformasi
hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga
diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak
bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Dasar yuridis reformasi hukum
Dasar
yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila
sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta
proses penegakan hukum di Indonesia.
3) Pancasila sebagai paradigma
reformasi pelaksanaan hukum
Pelaksanaan
hukum harus berdasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya.
Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada
tujuan semula yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
3. Pancasila
sebagai paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah bahwa
kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan
Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
1) Reformasi atas sistem politik
Ditandai
dengan adanya :
1. Perubahan susunan keanggotaan MPR
2. Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II.
3. Reformasi partai politik
2) Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan
meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan
waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa datang.
4. Pancasila
sebagai paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi
yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila
adalah sebagai berikut :
1) Keamanan pangan dan mengembalian
kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program“social safety net” yang
popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus
secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa
orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan
dan kepastian usaha.
2) Program rehabilitasi dan pemulihan
ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha.
dan
3) Transformasi struktur, yaitu guna
memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong
percepatan perubahan structural.
D. Aktualisasi
Pancasila
Aktualisasi pancasila dapat
dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan aktualisasi subjektif.
1. Aktualisasi
Pancasila Objektif
Aktualisasi pancasila objektif yaitu aktualisasi
pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan
Negara antara lain : legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga
meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum
terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan,
pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2. Aktualisasi
Pancasila Subjektif
Aktualisasi pancasila subjektif adalah aktualisasi
pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya
dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak
terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa
Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri
agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam
pancasila.
E. Tridharma
Perguruan Tinggi
Pendidikan tinggi sebagai institusi
dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan
masyarakat melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masyarakat.
Menurut PP No. 60 Tahun 1999, perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang
disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
1. Pendidikan
tinggi
Lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas melaksanakan
pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang
berkualitas. Tugas pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan
taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Oleh karena itu
pendidikan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang
bermoral ketuhan yang mengabdi pada kemanusiaan.
2. Penelitian
Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat
kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau
menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian. Dalam
suatu kegiatan penelitian seluruh unsur dalam penelitian senantiasa mendasarkan
pada suatu paradigma tertentu, baik permasalahan, hipotesis, landasan teori
maupun metode yang dikembangkannya. Intelektual yang melakukan penelitian
haruslah bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan.
3. Pengabdian
kepada masyarakat
Pasal 3 ayat (1) PP.60 Th. 1999 bahwa yang dimaksud
dengan pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan
ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Realisasi pengabdian kepada masyarakat dengan sendirinya disesuaikan dengan
ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan.
F. Budaya
Akademik
Warga Negara dari suatu perguruan
tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh
karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah
yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah
ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut:
1) Kritis,
2) Kreatif,
3) Objektif,
4) Analitis,
5) Konstruktif,
6) Dinamis,
7) Dialogis,
8) Menerima kritik,
9) Menghargai
prestasi ilmiah/akademik,
10) Bebas dari prasangka,
11) Menghargai waktu,
12) Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi
ilmiah,
13) Berorientasi kemasa depan,
14) kesejawatan/kemitraan.
G. Kampus
Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
Sikap masyarakat kampus tidak boleh
tercemar oleh kepentingan kepentigan polotik penguasa sehingga benar-benar
luhur dan mulia, dasar pijakan kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran
yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber
pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dalam penegakan HAM mahasiswa
sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif dan benar benar berdasarkan
kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Istilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia,
yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan
konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2) model dalam teori ilmu pengetahuan,
(3) kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigma adalah pengertian
kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni kerangka berfikir.
2. Pancasila sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat
dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena pancasila
mepunyai peran yang sangat penting dalam berbagai bidang seperti dalam bidang
hukum, ekonomi, sosial budaya, dan juga pembangunan pancasila sebagai paradigma
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini dimaksudkan untuk di pergunakan
sebagai acuan setiap warga negara utamanya para penyelenggara negara dan
pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan
evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dalam dinamika perubahan.
Secara umum pancasila merupakan dasar cita-cita reformasi di bidang hukum,
politik, ekonomi dan di bidang pendidikan tidak mungkin dilakukan dengan
pemikiran secara teori namun haruslah mendasar dan memiliki landasan yang mana
sumber pada nilai-nilai pancasila.
Berdasarkan hakikat manusia sebagai
makhluk sosial dan individu, masyarakat dalam pergaulannya berbangsa dan
bernegara harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai tugas dan fungsinya. Maka
diperlukan aturan yang menjadi acuan dalam bertingkah laku yaitu pancasila.
B. Saran
Berdasarkan hasil diskusi yang telah disimpulkan
diatas, dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dikemukakan beberapa
saran sebagai berikut:
1) Kita sebagai
warga Negara Indonesia harus turut ikut serta dalam pembangunan Negara Republik
Indonesia ini agar tercipta kedamaian yang sesuai dengan semboyan kita dari
dulu yaitu Bhineka Tunggal Ika.
2) Diharapkan
kepada mahasiswa/i agar dapat mengetahui hakikat Pancasila sebagai paradigma
kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma
Offset, Yogyakarta.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia dan
perubahannya
Soekarno, Di Bawah Bendera Refolusi
Pembelajaran Tata Negara SMA
No comments:
Post a Comment