Wednesday, January 16, 2019

TUJUAN PENDIDIKAN, TUJUAN PENDIDIKAN NASINAL INDONESIA, HIRARKI TUJUAN PENDIDIKAN DI INDONESIA,







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah dasar dan tujuan pendidikan merupakan suatu masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan. Sebab dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan, sedangkan tujuan pendidikan akan menentukan ke arah mana anak didik itu dibawa.
Pendidikan merupakan usaha manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan yang didapat baik dari lembaga formal maupun informal dalam membantu proses transformasi sehingga dapat mencapai kualitas yang diharapkan. Agar kualitas yang diharapkan dapat tercapai, diperlukan penentuan tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan inilah yang akan menentukan keberhasilan dalam proses pembentukan pribadi manusia yang berkualitas, dengan tanpa mengesampingkan peranan unsur-unsur lain dalam pendidikan. Dalam proses penentuan tujuan pendidikan dibutuhkan suatu perhitungan yang matang, cermat, dan teliti agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu perlu dirumuskan suatu tujuan pendidikan yang menjadikan moral sebagai dasar yang sangat penting dalam setiap peradaban bangsa.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan pendidikan?
2.      Apa tujuan pendidikan nasional Indonesia?
3.      Bagaimana hierarki tujuan pendidikan di Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui tujuan pendidikan.
2.      Untuk mengetahui tujuan pendidikan nasional di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui hierarki tujuan pendidikan di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tujuan Pendidikan

Menurut sejarah bangsa Yunani, tujuan pendidikannya ialah ketentraman. Sedangkan menurut Islam, tujuan pendidikan ialah membentuk manusia supaya sehat, cerdas, patuh, dan tunduk kepada perintah Tuhan serta menjauhi larangan-larangan-Nya (Ahmadi,1991:99).[1]
Tujuan pendidikan adalah seperangkat hasil pendidikan yang dicapai oleh peserta didik setelah diselenggarakan kegiatan pendidikan. Seluruh kegiatan pendidikan, yakni bimbingan pengajaran atau latihan, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan itu. Dalam konteks ini tujuan pendidikan merupakan komponen dari sistem pendidikan yang menempati kedudukan dan fungsi sentral. Itu sebabnya setiap tenaga pendidikan perlu memahami dengan baik tujuan pendidikan (Suardi, 2010:7).[2]
Dalam setiap usaha atau kegiatan tertentu ada tujuan atau target sasaran yang akan dicapai. Demikian pula kegiatan/usaha pendidikan sengaja dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan. Oleh karna yang menjadi objek pendidikan adalah anak/peserta didik, dan tugas pendidik adalah mempengaruhi pembentukan pribadi peserta didik, maka berarti target sasaran yang akan dicapai dalam setiap kegiatan pendidikan adalah bentuk manusia yang diharapkan terjadi pada diri peserta didik dalam rangka pembentukan pribadinya.
Dengan demikian, tujuan pendidikan itu tidak lain adalah target sasaran yang akan dicapai dalam setiap kegiatan pendidikan atau rumusan bentuk manusia yang akan dicapai oleh kegiatan/usaha pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik
       1. Macam-macam Tujuan Pendidikan
                        Sebagaimana kita ketahui, bahwa pendidik itu hasilnya tidak dapat segera kita lihat dan kit arasakan, karena pendidikan itu merupakan suatu usaha yang sangat komplek dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hasil pendidikan/hasil akhir pendidikan itu merupakan keseluruhan daripada hasil-hasil pendidikan yang dicapai secara dari bagian-bagian pendidik sebelumnya.  Oleh karena itu untuk mencapai tujuan akhir tersebut mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka alami. Untuk itu para pendidik harus mengetahui beberapa macam tujuan pendidikan sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof dr. Langeveld sebagai berikut.
a.    Tujuan umum,
b.    Tujuan khusus,
c.    Tujuan insidental/seketika,
d.    Tujuan sementara,
e.    Tujuan tidak lengkap,
f.     Tujuan intermedier/perantara.

a.       Tujuan Umum
Tujuan umum juga disebut tujuan sempurna, tujuan terakhir, atau tujuan total atau tujuan lengkap.Tujuan umum berarti tujuan total atau lengkap yaitu tujuan yang pada akhirnya akan dicapai oleh pendidik terhadap anak didik yaitu terwujudnya kedewasaan jasmani dan rohani.

Menurut Kohnstamm dan gunning, tujuan akhir pendidikan itu ialah membentuk insan kamil atau manusia sempurna.
Dengan demikian tujuan umum/akhir pendidikan ialah membentuk insan kamil yaitu manusia yang dewasa jasmani dan rohaninya baik aspek moral, intelektual, sosial, estetis, agama dan lain sebagainya.

b.      Tujuan Khusus
Tujuan ini merupakan pengkhususan daripada tujuan umum, karena untuk menuju kepada tujuan umum itu perlu adanya pengkhususan tujuan yang sesuai dengan kondisi dan situasi tertentu, misalnya disesuaikan dengan:
a.       Cita-cita pembangunan suatu masyarakat/bangsa.
b.      Tugas suatu badan atau lembaga pendidikan
c.       Bakat dan kemampuan anak didik.
d.      Kesanggupan-kesanggupan yang ada pada pendidik.
e.       Tingkat pendidik, dan sebagainya.

c.       Tujuan Seketika/Insidental
Tujuan ini disebut tujuan seketika/insidental karena tujuan ini timbul secara kebetulan, secara mendadak dan hanya bersifat sesaat misalnya: suatu ketika seorang ayah memanggil anaknya yang sedang bermain untuk sholat dengan tujuan agar si anak patuh dan memenuhi kewajiban sholat. Disaat yang lain sang ayah memanggil anaknya yang sedang bermain tidak tidak bermaksud apa-apa hanya  mengajaknya jalan-jalan mencoba sepeda motornya yang baru.

Tujuan seketika ini meskipun sesaat dapat memberikan andil dalam pencapaian tujuan. Selanjutnya karena melalui tujuan-tujuan seperti ini dapat memberikan pengetahuan dan pengalaman langsung yang erat hubungannya nanti di masa yang akan datang.

d.      Tujuan Sementara
Tujuan Sementara adalah tujuan pendidikan yang dicapai si anak pada tiap fase perkembangan, misalnya: anak dapat berbicara, dapat menjaga kebersihan diri dan sebagainya.
Agar tujuan sementara ini dapat tercapai dengan sebaik-baiknya maka pendidikan harus mengetahui masa peka yaitu masa dimana anak masanya/matang untuk mempelajari sesuatu yang akan dicapai dengan tujuan tersebut.

e.       Tujuan Tidak Lengkap
Tujuan ini erat dengan aspek-aspek pendidikan yang akan membentuk aspek-aspek kepribadian manusia, seperti misalnya aspek-aspek pendidikan, kecerdasan, moral, sosial, keagamaan, estetika, dan sebagainya.

f.       Tujuan Intermedier/Perantara
Tujuan perantara ini merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain. Misalnya: anak belajar membaca dan menulis, selain agar anak dapat belajar dan menulis juga nantinya diharapkan dapat membantu kelancaran-kelancaran lainnya disekolah.

enam tujuan tersebut menurut Langeveld intinya dapat disederhanakan menjadi satu macam saja yaitu “tujuan umum” dimana semua tujuan-tujuan (kelima tujuan yang lainnya) diarahkan untuk
pencapaian tujuan umum pendidikan yaitu terbentuknya kehidupan sebagai insan kamil, suatu kehidupan dimana ketiga ini hakikat manusia baik sebagai makhluk individu, makhluk sosial; dan makhluk susila religius dapat terwujud secara harmonis.[3]

B.     Tujuan Pendidikan Nasional
            Didalam undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, Bab 1 pasal 1 ayat (2) disebutkan: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”. Pernyataan ini mengandung arti bahwa semua aspek yang terdapat dalam sistem pendidikan nasional akan mencerminkan aktiaktivitas yang dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945 dan berakar kepada kebudayaan bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan nasional yang dimaksud disini adalah tujuan akhir yang akan dicapai oleh semua lembaga pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal yang berada dalam masyarakat dan negara Indonesia.
Telah dikatakan bahwa rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara yang bersangkutan.

1.      Tujuan Pendidikan di Indonesia
            Telah kita ketahui, bahwa dasar dan tujuan pendidikan di tiap-tiap negara itu tidak selalu tetap sepanjang masa, melainkan sering mengalami perubahan atau pergantian, sesuai dengan perkembangan zaman.
            Perombakan itu biasanya akibat dari pertentangan pendirian atau ideologi yang ada dalam negara itu. Hal ini sering terjadi di negara yang belum setabil kehidupan politiknya, karena mereka yang bertentangan itu sadar bahwa pendidikan memang penting dalam menyiapkan generasi muda sebagai harapan bangsa.
            Di Indonesia sendiri perubahan-perubahan dasar dan tujuan pendidikan itu pernah terjadi. Berikut ini adalah perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia secara chronologis.
a.       Menteri PPK. Mr.Suwandi (tanggal 1 Maret 1946)
Rumusannya berbunyi sebagai berikut : “Tujuan pendidikan membentuk patriotisme “. Rumusan ini adalah jawaban yang tepat bagi tahap revolusi fisik, yang ditandai oleh kedatangan /kembalinya pemerintah kolonial ( Imam Barnadib, 1976 : 5 )
b.      Menurut UUPP No. 4 / 1950
Dalam BAB III, pasal 4, disebutkan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sebagai berikut :”Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang tercantuum dalam “Pancasila”. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia”.
Dalam BAB II,pasak 3, dirumuskan tujuan pendidikan dan pengajaran sebagai berkut: “Tujuan Pendidikan dan Pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
c.       Menurut ringkasan Tap. MPRS. No.II/MPRS/ 1960
Dalam Tap. MPRS. Tersebut ditambahkan “catatan” dalam dasar pendidikan dan pengajaran tahun 1950 dan 1954 Sebagai berikut:
Manipol/usdek wajib ditambahkan sebagai pendidikan dan pengajaran.
Dalam Tap. MPRS tersebut,dalam lampiran A No. 21 tertulis tujuan pendidikan dan pengajaran sebagai berikut: “Politik dan sistem pendidikan nasional kita,baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, baik pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi supaya melahirkan:
1)      Warga Indonesia berjiwa pancasila,ialah: Ketuhanan Yang Maha Esa, prikemanusiaan yang adil dan beradab, kebangsaan , kerakyatan, keadilan sosial.
2)      Tenaga-tenaga kejujuran yang ahli dan berjiwa revolusi
Oleh karena rumusan tersebut ternyata menyimpang dari Pancasila ( Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ) sebagai landasan yang sesungguhnya bagi pendidikan nasional kita, maka MPRS/1968  menyatakan tidak berlakunya Tap.MPRS No. II/MPRS/No.1960 tersebut (Tap.MPRS.No XXXVIII/MPRS/1968).
d.      Keputusan MPRS. No. XXVII tahun 1966
Keputusan MPRS ini membuka jalan kearah rumusan-rumusan dasar dan tujuan pendidikan yang lebih eksplesit juga didasari keyakinan atas kebenaran Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi negara,
juga untuk menegakkan orde baru sebagai orde yang akan dapat meninggalkan dan menghilangkan bekas-bekas semangat Manipol/Usdek.
Dalam BAB II,pasal 2 dirumuskan dasar pendidikan sebagai berikut :” Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila “.sedang dalam BAB II pasal 3, dirumuskan tujuan pendidikan sebagai berikut: ”Membentuk manusia panacsila yang sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dari isi UUD 1945.
e.       Ketetapan MPRS No.IV tahun 1973.
Dalam ketetapan MPR ini dasar dan tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut: “Pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila, dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan,dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa,dapat mengembangan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencinti bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktup dalam UUD 1945”.
f.       GBHN tahun 1978 dan GBHN tahun 1983.
Dalam GBHN ini ,dasar dan tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut:” pendidikan nasional berdasarkan atas pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketajwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangn dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Melihat rumusan-rumusan tentang dasar dan tujuan pendidikan diatas, nampak adanya perubahan dan perkembangan sebagai berikut:
Negara kita kerap kali mengalami perubahan dalam dasar dan tujuan pendidikan.
Dalam tahun 1960, di samping Pancasila,Manipol/Usdek dijadikan dasar pendidikan dan pengajaran. bunyi pancasila berbeda dengan yang termaktup dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam tahun 1966, MPRS mengembalikan pancasila seperti kedudukannya semula, yaitu  pancasila seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
g.      Rumusan Umum dan Rumusan Khusus
Dengan adanya inovasi didalam bidang pendidikan di Indonesia, maka muncullah tujuan-tujuan yang bersifat lebih konkrit dan sempit,misalnya , tujuan institusional dan tujuan instruksional.
Tujuan institusional adalah tujuan pendidikan yang hendak dicapai oleh lembaga yang bersangkutan sebagai lembaga pendidikan, misalnya tujuan sekolah dasar , tujuan sekolah menenah pertama, dll.
Tujuan instruksional adalah tuuan yang dirumuskan dan yang diharapkan dapat tercapai dengan pengajaran tertentu.
h.      Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional (KPPN)
Di dalam naskah pembaruan pendidikan nasional Indonesia, yang ditandatangani oleh ketua I nya Prof.Dr.Slamet Imam Santoso, pada tanggal 1 Maret 1980 dirumuskan dasar dan tujuan pendidikan nasional Indonesia sebagai berikut:” Dasar Pendidikan Nasional adalah Pancasila dan UUD 1945 (KPPN.1980;18).
Tujuan pendidikan nasional yaitu “Membangun kualitas manusia yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan hubungan dengan-Nya; Sebagai warga negara yang berpancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkepribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikap demokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungan; sehat jasmani, maupun mengembangkan daya estetik kesanggupan membangun diri dan masyarakat

2.      Yang harus diketahui oleh pendidik
Tujuan pendidikan itu tidak berdiri sendiri, melainkan dirumuskan atas dasar sikap hidup bangsa dan cita-cita negara dimana pendidikan itu dilandaskan. Sikap hidup itu dilandasi oleh norma norma yang berlaku bagi semua warganegara. Hal ini berarti bahwa sebelum seseorangmelaksanakan tugas kependidikannya, terlebih dahulu harus memahami falsafah negara, supaya norma yang melandasi hidup bernegara itu tercermin dari tindakannya.
Setiap pendidikan yang diarahkan kepada pembentukan sikap posisi pada anak didik,hendaknya diperhitungkan pula bahwa manusia muda (anak didik) itu tidak hidup tersendiri di dunia ini.
Sehubung dengan “kedewasaan” yang ingin dicapai, maka perlu diketahui dan didasari bahwa : dalam proses perkembangannya anak memerlukan bantuan, dan bantuan itu tidak ditentukan oleh pendidik. Di samping itu, anak harus diperlukan sesuai dengan hakikat individualitas dan sosialitasnya.[4]

C.    Hierarki Tujuan Dalam Pendidikan
Macam-macam tujuan pendidikan dan pengaaran dapat dibedakan menurut luas dan sempitnya isi tujuan itu, atau menurut jauh-dekatnya jarak waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan perbedaan itu, tujuan pendidikan dan pengajaran dapat kita bedakan dan kita susun menurut hierarkinya sebagai berikut: Tujuan Umum, Tujuan Institusional, Tujuan Krikuler, dan Tujuan Instruksional. Masing-masing tujuan tersebut secara singkat dapat kita uraikan sebagai berikut.
            Tujuan Umum ialah tujuab pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu negara. Tujuan umum pendidikan yang berlaku di indonesia disebut tujuan pendidikan nasional. Tiap-tiap negara mempunyai tujuan pendidikan nasional. Untuk negara kita, tujuan pendidikan nasional seperti yang telah diuraikan di muka tercantum di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
            Tujuan umum atau tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan dasar dan pedoman bagi penyusunan kurikulum untuk semua lembaga pendidikan yang ada di negara Indonesia, dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai perguruan tinggi.
Tujuan Istitusional ialah tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing. Tujuan institusional ini tercantum di dalam kurikulum sekolah/lembaga pendidikan yang menggambarkan yang harus dicapai setelah selesai belajar di sekolah itu. Dengan demikian, tujuan institusional SMA tidak sama dengan STM dan sebagainya.

Sebagai contoh, tujuan institusional SMP seperti tercantum dalam Kurikulum SMP 1975 adalah sebagai berikut:

Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama disingkat SMP ialah lembaga pendidikan sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar yang mempersiapkan siswanya untuk sekolah yang lebih tinggi serta mempunyai program pendidikan untuk siswa yang tidak melanjutkan studinya.

Contoh lain, berikut ini dikemukakan tujuan institusional pendidikan dasar sembilan tahun, seperti tercamtum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Bab H pasal 3 sebagai berikut:

Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.

Untuk lebih jelasnya, pembaca dapat mencari dan meneliti tujuan institusional macam-macam jenis sekolah di dalam kurikulum sekolah masing-masing dan membandingkannya satu dengan yang lain.
Tujuan Kurikuler ialah tujuan kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi atau mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Jadi, tujuan kurikuler ialah tujuan tiap-tiap mata pelajaran untuk suatu sekolah tertentu. Meskipun tujuan institusional sekolah yang sejenis adalah sama, tiap bidang studi atau mata pelajaran mempunyai tujuan masingmasing yang berbeda. Namun demikian, tidak boleh dilupakan baik tujuan tiap mata pelajaran maupun tujuan institusional, keduanya merupakan penjabaran dari tujuan umum. Dengan kata lain, tujuan kurikuler tiap mata pelajaran tidak boleh menyimpang .dari tujuan institusional lembaga pendidikan yang bersangkutan dan tujuan institusional itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan tujuan umum dan tujuan nasional.

Sebagai ilustrasi, di sini penulis kemukakan tujuan pengajaran ilmu kimia di SMA seperti tercantum dalam kurikulum SMA tahun 1975 sebagai berikut:

Tujuan pengajaran ilmu kimia di SMA ialah untuk menanamkan pengertian pengertian pada siswa tentang sifat-sifat zat dan perubahannya sebagai landasan untuk mengembangkan pengetahuannya

tentang ilmu kimia dan untuk memahami masalah-masalah dunia modern yang berhubungan dengan sifat-sifat zat dan proses-proses kimia (misalnya, masalah sumber bahan dan sumber energi serta masalah pencemaran). Juga bertujuan untuk menanamkan sikap ilmiah pada siswa dan melatihnya untuk memecahkan masalah secara ilmiah,

Bagi guru, memahami tujuan pelajaran yang diajarkan di sekolah tertentu adalah penting. Dengan memahami tujuan kurikuler tersebut, akan membantu guru dalam merumuskan tujuan instruksional dari pokok bahasan atau subpokok bahasan yang akan diajarkan. Di samping itu, jika guru mengjarkan mata pelajaran yang sama pada sekolah yang berbeda jenis atau tingkatnya, tidak akan menuntut penguasaan bahan dan hasil yang sama, karena 1a mengetahui bahwa tujuan institusional dan tujuan kurikuler dari sekolah yang tidak sejenis itu tidak sama pula.
Tujuan Instruksional ialah tujuan pokok bahasan atau subpokok bahasan (topik-topik atau subtopik) yang akan diajarkan oleh guru. Tujuan instruksional biasanya dibedakan menjadi dua macam, 'yaitu Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK). Umumnya TIU dari tiap-tiap pokok bahasan telah dirumuskan di dalam kurikulum sekolah khususnya di dalam Garis-Garis Besar Program Pehgajaran (GBPP). Sedangkan TIK adalah tujuan pengajaran yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa pada akhir tiap jam pelajaran. TIK dibuat/dirumuskan oleh guru sendiri dan dicantumkan di dalam program satuan pelajaran (Satpel). Perumusan TIK tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan TIU dari pokok bahasan yang akan diajarkan. Bagaimana kriteria atau syarat-syarat merumuskan TIK akan diutarakan lebih lanjut dalam uraian selanjutnya.

Dengan merumuskan tujuan insstruksional terutama TIK sebelum mengajarkan suatu pokok bahasan, guru dapat membayangkan hasil tingkah laku (behavioral objectives) apa yang seharusnya dicapai atau dikuasai siswa setelah mengalami proses belajar-mengajar tententu. Di samping itu, dengan merumuskan TIK, guru dapat menetapkan/memilih materi atau bahan pelajaran, metode mengajar, kegiatan belajar, serta alat evaluasi belajar mana yang relevan untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tujuan instruksional, khususnya TIU,berikut1ni akan diberikan kutipan dari salah satu halaman GBPP yang berlaku di SD mengenai mata pelajaran atau bidang studi. Dengan kutipan tersebut pembaca dapat mengetahui bagaimana hubungan antara tujuan instruksional dengan pokok bahasan dan subpokok masimg-masing.[5]
  
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1. Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan adalah seperangkat hasil pendidikan yang dicapai oleh peserta didik setelah diselenggarakan kegiatan pendidikan.
Berdasarkan UU. 2 Tahun 1985 yang berbunyi bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yuaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyakatan bangsa.
2. Tujuan Pendidikan Nasional
            Didalam undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, Bab 1 pasal 1 ayat (2) disebutkan: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”. Pernyataan ini mengandung arti bahwa semua aspek yang terdapat dalam sistem pendidikan nasional akan mencerminkan aktiaktivitas yang dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945 dan berakar kepada kebudayaan bangsa Indonesia.

            3. Hierarki Tujuan Pendidikan
                        Hierarki tersebut menjelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional yang merupakan sasaran akhir dari proses pendidikan, melahirkan tujuan-tujuan institusional atau suatu   lembaga pendidikan.
Tujuan lembaga  pendidikan itu selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa beberapa tujuan kurikuler atau tujuan bidang studi,  dan kemudian dijabarkan lagi kedalam tujuan pembalajaran, atau tujuan yang harus dicapai dalam satu kali pertemuan.
Tujuan pendidikan dan pengajaran dapat kita bedakan dan kita susun menurut hierarkinya sebagai berikut: TujuanUmum, Tujuan Institusional, Tujuan Kurikuler, dan Tujuan Instruksional.

B.     SARAN
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis mengharapakan kritikan yang membangun dari pihak pembaca agar makalah ini lebih baik. Akhir kata penulis ucapkan terimakasih.




[1]Ahmadi, A. dan Nur Uhbiyati. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
[2]Suardi, M. 2010. Pengantar pendidikan teori dan aplikasi. Jakarta : PT Indeks.
[3] Sofan Amri,2013, Peningkatan MUTU PENDIDIKAN dalam teori,konsep dan analisis,Jakarta, PT. Prestasi Pustakaraya
[4] Drs.H.Abu Ahmadai,Dra.Nur Ubiyati,2001,Ilmu Pendidikan,Jakarta PT. Rineka Cipta

[5] Drs. M. Ngalim puwanto,MP.,2014,Ilmu Pendidikan Umum,Bandung,PT.Remaja Rosdakarya Offset

No comments:

Post a Comment

Kebahagiaan kami adalah hari libur

Kebahagiaan kami adalah hari liburan Persaudaraan tidak hanya selalu bersama dan melakukan hal-hal yang disenangi masing-masing. Namun per...