BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah dasar dan tujuan pendidikan
merupakan suatu masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan.
Sebab dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan, sedangkan
tujuan pendidikan akan menentukan ke arah mana anak didik itu dibawa.
Pendidikan merupakan usaha manusia untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan yang didapat baik dari lembaga formal maupun
informal dalam membantu proses transformasi sehingga dapat mencapai kualitas
yang diharapkan. Agar kualitas yang diharapkan dapat tercapai, diperlukan
penentuan tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan inilah yang akan
menentukan keberhasilan dalam proses pembentukan pribadi manusia yang
berkualitas, dengan tanpa mengesampingkan peranan unsur-unsur lain dalam
pendidikan. Dalam proses penentuan tujuan pendidikan dibutuhkan suatu
perhitungan yang matang, cermat, dan teliti agar tidak menimbulkan masalah di
kemudian hari. Oleh karena itu perlu dirumuskan suatu tujuan pendidikan yang
menjadikan moral sebagai dasar yang sangat penting dalam setiap peradaban
bangsa.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
tujuan pendidikan?
2. Apa
tujuan pendidikan nasional Indonesia?
3. Bagaimana
hierarki tujuan pendidikan di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui tujuan pendidikan.
2. Untuk
mengetahui tujuan pendidikan nasional di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui hierarki tujuan pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tujuan
Pendidikan
Menurut
sejarah bangsa Yunani, tujuan pendidikannya ialah ketentraman. Sedangkan
menurut Islam, tujuan pendidikan ialah membentuk manusia supaya sehat, cerdas,
patuh, dan tunduk kepada perintah Tuhan serta menjauhi larangan-larangan-Nya
(Ahmadi,1991:99).[1]
Tujuan
pendidikan adalah seperangkat hasil pendidikan yang dicapai oleh peserta didik
setelah diselenggarakan kegiatan pendidikan. Seluruh kegiatan pendidikan, yakni
bimbingan pengajaran atau latihan, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan
itu. Dalam konteks ini tujuan pendidikan merupakan komponen dari sistem
pendidikan yang menempati kedudukan dan fungsi sentral. Itu sebabnya setiap
tenaga pendidikan perlu memahami dengan baik tujuan pendidikan (Suardi,
2010:7).[2]
Dalam setiap usaha atau
kegiatan tertentu ada tujuan atau target sasaran yang akan dicapai. Demikian
pula kegiatan/usaha pendidikan sengaja dilakukan untuk mencapai tujuan
pendidikan yang ditetapkan. Oleh karna yang menjadi objek pendidikan adalah
anak/peserta didik, dan tugas pendidik adalah mempengaruhi pembentukan pribadi
peserta didik, maka berarti target sasaran yang akan dicapai dalam setiap
kegiatan pendidikan adalah bentuk manusia yang diharapkan terjadi pada diri
peserta didik dalam rangka pembentukan pribadinya.
Dengan demikian, tujuan
pendidikan itu tidak lain adalah target sasaran yang akan dicapai dalam setiap
kegiatan pendidikan atau rumusan bentuk manusia yang akan dicapai oleh
kegiatan/usaha pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik
1. Macam-macam Tujuan Pendidikan
Sebagaimana
kita ketahui, bahwa pendidik itu hasilnya tidak dapat segera kita lihat dan kit
arasakan, karena pendidikan itu merupakan suatu usaha yang sangat komplek dan
membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hasil pendidikan/hasil
akhir pendidikan itu merupakan keseluruhan daripada hasil-hasil pendidikan yang
dicapai secara dari bagian-bagian pendidik sebelumnya. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan akhir
tersebut mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka alami. Untuk itu
para pendidik harus mengetahui beberapa macam tujuan pendidikan sebagaimana
yang dikemukakan oleh Prof dr. Langeveld sebagai berikut.
a.
Tujuan umum,
b.
Tujuan khusus,
c.
Tujuan
insidental/seketika,
d.
Tujuan sementara,
e.
Tujuan tidak lengkap,
f.
Tujuan intermedier/perantara.
a. Tujuan
Umum
Tujuan umum juga disebut tujuan
sempurna, tujuan terakhir, atau tujuan total atau tujuan lengkap.Tujuan umum
berarti tujuan total atau lengkap yaitu tujuan yang pada akhirnya akan dicapai
oleh pendidik terhadap anak didik yaitu terwujudnya kedewasaan jasmani dan
rohani.
Menurut Kohnstamm dan
gunning, tujuan akhir pendidikan itu ialah membentuk insan kamil atau manusia
sempurna.
Dengan demikian tujuan
umum/akhir pendidikan ialah membentuk insan kamil yaitu manusia yang dewasa
jasmani dan rohaninya baik aspek moral, intelektual, sosial, estetis, agama dan
lain sebagainya.
b. Tujuan
Khusus
Tujuan ini merupakan
pengkhususan daripada tujuan umum, karena untuk menuju kepada tujuan umum itu
perlu adanya pengkhususan tujuan yang sesuai dengan kondisi dan situasi
tertentu, misalnya disesuaikan dengan:
a.
Cita-cita pembangunan
suatu masyarakat/bangsa.
b.
Tugas suatu badan atau
lembaga pendidikan
c.
Bakat dan kemampuan
anak didik.
d.
Kesanggupan-kesanggupan
yang ada pada pendidik.
e.
Tingkat pendidik, dan
sebagainya.
c. Tujuan
Seketika/Insidental
Tujuan ini disebut
tujuan seketika/insidental karena tujuan ini timbul secara kebetulan, secara
mendadak dan hanya bersifat sesaat misalnya: suatu ketika seorang ayah
memanggil anaknya yang sedang bermain untuk sholat dengan tujuan agar si anak
patuh dan memenuhi kewajiban sholat. Disaat yang lain sang ayah memanggil
anaknya yang sedang bermain tidak tidak bermaksud apa-apa hanya mengajaknya jalan-jalan mencoba sepeda
motornya yang baru.
Tujuan seketika ini
meskipun sesaat dapat memberikan andil dalam pencapaian tujuan. Selanjutnya
karena melalui tujuan-tujuan seperti ini dapat memberikan pengetahuan dan
pengalaman langsung yang erat hubungannya nanti di masa yang akan datang.
d. Tujuan
Sementara
Tujuan Sementara adalah
tujuan pendidikan yang dicapai si anak pada tiap fase perkembangan, misalnya:
anak dapat berbicara, dapat menjaga kebersihan diri dan sebagainya.
Agar tujuan sementara
ini dapat tercapai dengan sebaik-baiknya maka pendidikan harus mengetahui masa
peka yaitu masa dimana anak masanya/matang untuk mempelajari sesuatu yang akan
dicapai dengan tujuan tersebut.
e. Tujuan
Tidak Lengkap
Tujuan ini erat dengan aspek-aspek
pendidikan yang akan membentuk aspek-aspek kepribadian manusia, seperti misalnya
aspek-aspek pendidikan, kecerdasan, moral, sosial, keagamaan, estetika, dan
sebagainya.
f. Tujuan
Intermedier/Perantara
Tujuan perantara ini
merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain. Misalnya:
anak belajar membaca dan menulis, selain agar anak dapat belajar dan menulis
juga nantinya diharapkan dapat membantu kelancaran-kelancaran lainnya
disekolah.
enam tujuan tersebut
menurut Langeveld intinya dapat disederhanakan menjadi satu macam saja yaitu
“tujuan umum” dimana semua tujuan-tujuan (kelima tujuan yang lainnya) diarahkan
untuk
pencapaian tujuan umum pendidikan yaitu
terbentuknya kehidupan sebagai insan kamil, suatu kehidupan dimana ketiga ini
hakikat manusia baik sebagai makhluk individu, makhluk sosial; dan makhluk
susila religius dapat terwujud secara harmonis.[3]
B.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Didalam
undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, Bab 1 pasal
1 ayat (2) disebutkan: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”.
Pernyataan ini mengandung arti bahwa semua aspek yang terdapat dalam sistem
pendidikan nasional akan mencerminkan aktiaktivitas yang dijiwai oleh pancasila
dan UUD 1945 dan berakar kepada kebudayaan bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan nasional yang dimaksud
disini adalah tujuan akhir yang akan dicapai oleh semua lembaga pendidikan,
baik formal, nonformal, maupun informal yang berada dalam masyarakat dan negara
Indonesia.
Telah dikatakan bahwa rumusan tujuan
pendidikan selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
1.
Tujuan
Pendidikan di Indonesia
Telah kita
ketahui, bahwa dasar dan tujuan pendidikan di tiap-tiap negara itu tidak selalu
tetap sepanjang masa, melainkan sering mengalami perubahan atau pergantian,
sesuai dengan perkembangan zaman.
Perombakan itu
biasanya akibat dari pertentangan pendirian atau ideologi yang ada dalam negara
itu. Hal ini sering terjadi di negara yang belum setabil kehidupan politiknya,
karena mereka yang bertentangan itu sadar bahwa pendidikan memang penting dalam
menyiapkan generasi muda sebagai harapan bangsa.
Di Indonesia
sendiri perubahan-perubahan dasar dan tujuan pendidikan itu pernah terjadi.
Berikut ini adalah perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia secara
chronologis.
a.
Menteri
PPK. Mr.Suwandi (tanggal 1 Maret 1946)
Rumusannya berbunyi sebagai berikut : “Tujuan pendidikan membentuk
patriotisme “. Rumusan ini adalah jawaban yang tepat bagi tahap revolusi fisik,
yang ditandai oleh kedatangan /kembalinya pemerintah kolonial ( Imam Barnadib,
1976 : 5 )
b.
Menurut
UUPP No. 4 / 1950
Dalam BAB III, pasal 4, disebutkan dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran sebagai berikut :”Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas
asas-asas yang tercantuum dalam “Pancasila”. Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia”.
Dalam BAB II,pasak 3, dirumuskan tujuan pendidikan dan pengajaran
sebagai berkut: “Tujuan Pendidikan dan Pengajaran ialah membentuk manusia
susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
c.
Menurut
ringkasan Tap. MPRS. No.II/MPRS/ 1960
Dalam
Tap. MPRS. Tersebut ditambahkan “catatan” dalam dasar pendidikan dan pengajaran
tahun 1950 dan 1954 Sebagai berikut:
Manipol/usdek wajib ditambahkan sebagai pendidikan dan pengajaran.
Dalam Tap. MPRS tersebut,dalam lampiran A No. 21 tertulis tujuan
pendidikan dan pengajaran sebagai berikut: “Politik dan sistem pendidikan
nasional kita,baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh pihak
swasta, baik pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi supaya melahirkan:
1)
Warga
Indonesia berjiwa pancasila,ialah: Ketuhanan Yang Maha Esa, prikemanusiaan yang
adil dan beradab, kebangsaan , kerakyatan, keadilan sosial.
2)
Tenaga-tenaga
kejujuran yang ahli dan berjiwa revolusi
Oleh karena rumusan tersebut ternyata menyimpang dari Pancasila (
Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ) sebagai landasan yang sesungguhnya
bagi pendidikan nasional kita, maka MPRS/1968
menyatakan tidak berlakunya Tap.MPRS No. II/MPRS/No.1960 tersebut
(Tap.MPRS.No XXXVIII/MPRS/1968).
d.
Keputusan
MPRS. No. XXVII tahun 1966
Keputusan
MPRS ini membuka jalan kearah rumusan-rumusan dasar dan tujuan pendidikan yang
lebih eksplesit juga didasari keyakinan atas kebenaran Pancasila dan UUD 1945
sebagai ideologi negara,
juga untuk
menegakkan orde baru sebagai orde yang akan dapat meninggalkan dan
menghilangkan bekas-bekas semangat Manipol/Usdek.
Dalam
BAB II,pasal 2 dirumuskan dasar pendidikan sebagai berikut :” Dasar pendidikan
adalah falsafah negara Pancasila “.sedang dalam BAB II pasal 3, dirumuskan
tujuan pendidikan sebagai berikut: ”Membentuk manusia panacsila yang sejati
berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD
1945 dari isi UUD 1945.
e.
Ketetapan
MPRS No.IV tahun 1973.
Dalam
ketetapan MPR ini dasar dan tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut:
“Pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila,
dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan
untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan
dan keterampilan,dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat
menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa,dapat mengembangan
kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencinti bangsanya
dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktup dalam UUD
1945”.
f.
GBHN
tahun 1978 dan GBHN tahun 1983.
Dalam
GBHN ini ,dasar dan tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut:” pendidikan
nasional berdasarkan atas pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketajwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi
pekerti, memperkuat kepribadian mempertebal semangat kebangsaan agar dapat
menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangn dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Melihat
rumusan-rumusan tentang dasar dan tujuan pendidikan diatas, nampak adanya
perubahan dan perkembangan sebagai berikut:
Negara kita
kerap kali mengalami perubahan dalam dasar dan tujuan pendidikan.
Dalam tahun
1960, di samping Pancasila,Manipol/Usdek dijadikan dasar pendidikan dan
pengajaran. bunyi pancasila berbeda dengan yang termaktup dalam pembukaan UUD
1945.
Dalam tahun
1966, MPRS mengembalikan pancasila seperti kedudukannya semula, yaitu pancasila seperti yang dikehendaki oleh
pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
g.
Rumusan
Umum dan Rumusan Khusus
Dengan
adanya inovasi didalam bidang pendidikan di Indonesia, maka muncullah
tujuan-tujuan yang bersifat lebih konkrit dan sempit,misalnya , tujuan
institusional dan tujuan instruksional.
Tujuan
institusional adalah tujuan pendidikan yang hendak dicapai oleh lembaga yang
bersangkutan sebagai lembaga pendidikan, misalnya tujuan sekolah dasar , tujuan
sekolah menenah pertama, dll.
Tujuan
instruksional adalah tuuan yang dirumuskan dan yang diharapkan dapat tercapai
dengan pengajaran tertentu.
h.
Komisi
Pembaharuan Pendidikan Nasional (KPPN)
Di
dalam naskah pembaruan pendidikan nasional Indonesia, yang ditandatangani oleh
ketua I nya Prof.Dr.Slamet Imam Santoso, pada tanggal 1 Maret 1980 dirumuskan
dasar dan tujuan pendidikan nasional Indonesia sebagai berikut:” Dasar Pendidikan
Nasional adalah Pancasila dan UUD 1945 (KPPN.1980;18).
Tujuan
pendidikan nasional yaitu “Membangun kualitas manusia yang takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan hubungan dengan-Nya; Sebagai warga
negara yang berpancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi
pekerti yang luhur dan berkepribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat
mengembangkan dan menyuburkan sikap demokrasi, dapat memelihara hubungan yang
baik antara sesama manusia dan dengan lingkungan; sehat jasmani, maupun
mengembangkan daya estetik kesanggupan membangun diri dan masyarakat
2.
Yang
harus diketahui oleh pendidik
Tujuan
pendidikan itu tidak berdiri sendiri, melainkan dirumuskan atas dasar sikap
hidup bangsa dan cita-cita negara dimana pendidikan itu dilandaskan. Sikap
hidup itu dilandasi oleh norma norma yang berlaku bagi semua warganegara. Hal
ini berarti bahwa sebelum seseorangmelaksanakan tugas kependidikannya, terlebih
dahulu harus memahami falsafah negara, supaya norma yang melandasi hidup bernegara
itu tercermin dari tindakannya.
Setiap
pendidikan yang diarahkan kepada pembentukan sikap posisi pada anak
didik,hendaknya diperhitungkan pula bahwa manusia muda (anak didik) itu tidak
hidup tersendiri di dunia ini.
Sehubung
dengan “kedewasaan” yang ingin dicapai, maka perlu diketahui dan didasari bahwa
: dalam proses perkembangannya anak memerlukan bantuan, dan bantuan itu tidak
ditentukan oleh pendidik. Di samping itu, anak harus diperlukan sesuai dengan
hakikat individualitas dan sosialitasnya.[4]
C.
Hierarki
Tujuan Dalam Pendidikan
Macam-macam
tujuan pendidikan dan pengaaran dapat dibedakan menurut luas dan sempitnya isi
tujuan itu, atau menurut jauh-dekatnya jarak waktu yang diperlukan untuk
mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan perbedaan itu, tujuan pendidikan dan
pengajaran dapat kita bedakan dan kita susun menurut hierarkinya sebagai berikut:
Tujuan Umum, Tujuan Institusional, Tujuan Krikuler, dan Tujuan Instruksional.
Masing-masing tujuan tersebut secara singkat dapat kita uraikan sebagai
berikut.
Tujuan Umum ialah tujuab
pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu negara. Tujuan umum pendidikan yang
berlaku di indonesia disebut tujuan pendidikan nasional. Tiap-tiap negara
mempunyai tujuan pendidikan nasional. Untuk negara kita, tujuan pendidikan
nasional seperti yang telah diuraikan di muka tercantum di dalam Undang-undang
No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
Tujuan umum atau tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan
dasar dan pedoman bagi penyusunan kurikulum untuk semua lembaga pendidikan yang
ada di negara Indonesia, dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai perguruan
tinggi.
Tujuan
Istitusional ialah tujuan
pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan sekolah atau lembaga
pendidikan masing-masing. Tujuan institusional ini tercantum di dalam kurikulum
sekolah/lembaga pendidikan yang menggambarkan yang harus dicapai setelah
selesai belajar di sekolah itu. Dengan demikian, tujuan institusional SMA tidak
sama dengan STM dan sebagainya.
Sebagai contoh,
tujuan institusional SMP seperti tercantum dalam Kurikulum SMP 1975 adalah
sebagai berikut:
Sekolah
Menengah Umum Tingkat Pertama disingkat SMP ialah lembaga pendidikan sebagai
lanjutan dari Sekolah Dasar yang mempersiapkan siswanya untuk sekolah yang
lebih tinggi serta mempunyai program pendidikan untuk siswa yang tidak
melanjutkan studinya.
Contoh lain,
berikut ini dikemukakan tujuan institusional pendidikan dasar sembilan tahun,
seperti tercamtum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar Bab H pasal 3 sebagai berikut:
Pendidikan
dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik
untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga
negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk
mengikuti pendidikan menengah.
Untuk lebih
jelasnya, pembaca dapat mencari dan meneliti tujuan institusional macam-macam
jenis sekolah di dalam kurikulum sekolah masing-masing dan membandingkannya
satu dengan yang lain.
Tujuan
Kurikuler ialah tujuan
kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi atau mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Jadi, tujuan kurikuler ialah tujuan tiap-tiap
mata pelajaran untuk suatu sekolah tertentu. Meskipun tujuan institusional
sekolah yang sejenis adalah sama, tiap bidang studi atau mata pelajaran
mempunyai tujuan masingmasing yang berbeda. Namun demikian, tidak boleh
dilupakan baik tujuan tiap mata pelajaran maupun tujuan institusional, keduanya
merupakan penjabaran dari tujuan umum. Dengan kata lain, tujuan kurikuler tiap
mata pelajaran tidak boleh menyimpang .dari tujuan institusional lembaga
pendidikan yang bersangkutan dan tujuan institusional itu sendiri tidak boleh
bertentangan dengan tujuan umum dan tujuan nasional.
Sebagai
ilustrasi, di sini penulis kemukakan tujuan pengajaran ilmu kimia di SMA
seperti tercantum dalam kurikulum SMA tahun 1975 sebagai berikut:
Tujuan
pengajaran ilmu kimia di SMA ialah untuk menanamkan pengertian pengertian pada
siswa tentang sifat-sifat zat dan perubahannya sebagai landasan untuk
mengembangkan pengetahuannya
tentang ilmu
kimia dan untuk memahami masalah-masalah dunia modern yang berhubungan dengan
sifat-sifat zat dan proses-proses kimia (misalnya, masalah sumber bahan dan
sumber energi serta masalah pencemaran). Juga bertujuan untuk menanamkan sikap
ilmiah pada siswa dan melatihnya untuk memecahkan masalah secara ilmiah,
Bagi guru,
memahami tujuan pelajaran yang diajarkan di sekolah tertentu adalah penting.
Dengan memahami tujuan kurikuler tersebut, akan membantu guru dalam merumuskan
tujuan instruksional dari pokok bahasan atau subpokok bahasan yang akan
diajarkan. Di samping itu, jika guru mengjarkan mata pelajaran yang sama pada
sekolah yang berbeda jenis atau tingkatnya, tidak akan menuntut penguasaan
bahan dan hasil yang sama, karena 1a mengetahui bahwa tujuan institusional dan
tujuan kurikuler dari sekolah yang tidak sejenis itu tidak sama pula.
Tujuan
Instruksional ialah tujuan
pokok bahasan atau subpokok bahasan (topik-topik atau subtopik) yang akan diajarkan
oleh guru. Tujuan instruksional biasanya dibedakan menjadi dua macam, 'yaitu
Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK). Umumnya
TIU dari tiap-tiap pokok bahasan telah dirumuskan di dalam kurikulum sekolah
khususnya di dalam Garis-Garis Besar Program Pehgajaran (GBPP). Sedangkan TIK
adalah tujuan pengajaran yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa pada akhir
tiap jam pelajaran. TIK dibuat/dirumuskan oleh guru sendiri dan dicantumkan di
dalam program satuan pelajaran (Satpel). Perumusan TIK tidak boleh menyimpang
atau bertentangan dengan TIU dari pokok bahasan yang akan diajarkan. Bagaimana
kriteria atau syarat-syarat merumuskan TIK akan diutarakan lebih lanjut dalam
uraian selanjutnya.
Dengan
merumuskan tujuan insstruksional terutama TIK sebelum mengajarkan suatu pokok
bahasan, guru dapat membayangkan hasil tingkah laku (behavioral objectives) apa
yang seharusnya dicapai atau dikuasai siswa setelah mengalami proses
belajar-mengajar tententu. Di samping itu, dengan merumuskan TIK, guru dapat
menetapkan/memilih materi atau bahan pelajaran, metode mengajar, kegiatan
belajar, serta alat evaluasi belajar mana yang relevan untuk mencapai tujuan
yang telah dirumuskan.
Untuk
memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tujuan instruksional, khususnya
TIU,berikut1ni akan diberikan kutipan dari salah satu halaman GBPP yang berlaku
di SD mengenai mata pelajaran atau bidang studi. Dengan kutipan tersebut
pembaca dapat mengetahui bagaimana hubungan antara tujuan instruksional dengan
pokok bahasan dan subpokok masimg-masing.[5]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Tujuan Pendidikan
Tujuan
Pendidikan adalah seperangkat hasil pendidikan yang dicapai oleh peserta didik
setelah diselenggarakan kegiatan pendidikan.
Berdasarkan
UU. 2 Tahun 1985 yang berbunyi bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yuaitu yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyakatan bangsa.
2. Tujuan Pendidikan Nasional
Didalam
undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, Bab 1 pasal
1 ayat (2) disebutkan: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”.
Pernyataan ini mengandung arti bahwa semua aspek yang terdapat dalam sistem
pendidikan nasional akan mencerminkan aktiaktivitas yang dijiwai oleh pancasila
dan UUD 1945 dan berakar kepada kebudayaan bangsa Indonesia.
3. Hierarki Tujuan Pendidikan
Hierarki tersebut
menjelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional yang merupakan sasaran akhir dari
proses pendidikan, melahirkan tujuan-tujuan institusional atau suatu lembaga pendidikan.
Tujuan lembaga pendidikan itu selanjutnya dijabarkan kedalam
beberapa beberapa tujuan kurikuler atau tujuan bidang studi, dan kemudian dijabarkan lagi kedalam tujuan
pembalajaran, atau tujuan yang harus dicapai dalam satu kali pertemuan.
Tujuan pendidikan dan pengajaran dapat
kita bedakan dan kita susun menurut hierarkinya sebagai berikut: TujuanUmum,
Tujuan Institusional, Tujuan Kurikuler, dan Tujuan Instruksional.
B.
SARAN
Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis mengharapakan kritikan yang
membangun dari pihak pembaca agar makalah ini lebih baik. Akhir kata penulis
ucapkan terimakasih.
[1]Ahmadi, A. dan Nur Uhbiyati. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
[3] Sofan Amri,2013,
Peningkatan MUTU PENDIDIKAN dalam teori,konsep
dan analisis,Jakarta, PT. Prestasi Pustakaraya
No comments:
Post a Comment